Aturan Harga BBM JPU Diperketat
Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10 persen. Nantinya, pemerintah hanya menentukan batas atasnya (high ceiling).
Revisi juga diperlukan menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia. Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia.
"Untuk itu, perintah Presiden jelas, untuk premium supaya pasokannya dijamin," ungkap Arcandra.
Saat ini, BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan jenis BBM Khusus Penugasan (premium di luar Jawa-Bali).
Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti pertalite, pertamax series dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan Badan Usaha. Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya