Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Permen I Penyesuaian Harga BBM Harus Pertimbangkan Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Aturan Harga BBM JPU Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun diserahkan ke mekanisme pasar, kenaikan harga BBM umum, seperti pertalite, pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina yang ditetapkan Badan Usaha harus mendapat persetujuan dari pemerintah.

JAKARTA - Pemerintah akan memperketat syarat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Jenis Umum (JBU). Badan usaha penyalur harus meminta persetujuan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku lembaga pembina sektor energi, sebelum menaikkan harga BBM.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menyebutkan dalam waktu dekat, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Umum (JBU). "Dalam revisi Permen ESDM tersebut secara tegas dinyatakan bahwa jika ada kenaikan harga JBU, maka harus mendapat persetujuan dari pemerintah," tegasnya, di Jakarta, Senin (9/4).

Perubahan menyangkut bahan bakar JBU nonavtur dan industri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo. Karena itu, setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kenaikan harga energi selain mempertimbangkan inflasi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Namun, sebelum Permen tersebut diundangkan, pemerintah akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top