Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Permen I Penyesuaian Harga BBM Harus Pertimbangkan Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Aturan Harga BBM JPU Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun diserahkan ke mekanisme pasar, kenaikan harga BBM umum, seperti pertalite, pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina yang ditetapkan Badan Usaha harus mendapat persetujuan dari pemerintah.

JAKARTA - Pemerintah akan memperketat syarat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Jenis Umum (JBU). Badan usaha penyalur harus meminta persetujuan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku lembaga pembina sektor energi, sebelum menaikkan harga BBM.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menyebutkan dalam waktu dekat, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Umum (JBU). "Dalam revisi Permen ESDM tersebut secara tegas dinyatakan bahwa jika ada kenaikan harga JBU, maka harus mendapat persetujuan dari pemerintah," tegasnya, di Jakarta, Senin (9/4).

Perubahan menyangkut bahan bakar JBU nonavtur dan industri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo. Karena itu, setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kenaikan harga energi selain mempertimbangkan inflasi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Namun, sebelum Permen tersebut diundangkan, pemerintah akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada gap waktu antara permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.

Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10 persen. Nantinya, pemerintah hanya menentukan batas atasnya (high ceiling).

Revisi juga diperlukan menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia. Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia.

"Untuk itu, perintah Presiden jelas, untuk premium supaya pasokannya dijamin," ungkap Arcandra.

Saat ini, BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan jenis BBM Khusus Penugasan (premium di luar Jawa-Bali).

Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti pertalite, pertamax series dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan Badan Usaha. Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Tambah Kuota

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, menambahkan dengan adanya revisi tersebut, Pertamina diwajibkan untuk menjaga pasokan premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Dirinya juga menjamin akan adanya tambahan kuota penyaluran BBM premium oleh Pertamina.

"Angkanya akan ditetapkan dalam sidang Komite BPH Migas," katanya.

Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, mengaku badan usaha tersebut siap melaksanakan hasil revisi aturan pemerintah.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top