Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Fintech Perlu Diperjelas

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

"Terbukti,fintechmendorong peningkatan industri perbankan 0,8%," ucapnya.

Tak sekadar itu, menurutnya, bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20% lewatchannelingdenganfintech.

"Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20%. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima.

Untuk diketahui, Bank sentral lewat PBI no 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20% dari total portfolio kreditnya di 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di nusantara.

Namun, hingga Mei 2018, tak semua bank bisa memenuhi ketentuan tersebut. Menurut catatan BI, sekitar 20% bank belum bisa memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit UMKM tersebut. Total bank yang ada di Indonesia sendiri berjumlah 115, termasuk 10 di antaranya merupakan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top