Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Fintech Perlu Diperjelas

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

Sebenarnya, aturan terbaru mengenaichanneling perbankanyang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti, untuk menjadikanfintechsebagai perpanjangan tangan dari perbankanAlhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja samachannelingdenganfintech.

"Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," imbuhnya.

Padahal dengan menjadikanfintechsebagai saluran pengaliran pinjaman, perbankan sangat diuntungkan. Aria mengemukakan, ini karena pinjaman yang sukses disalurkanfintechnantinya akan tetap dicatat di perbankan sebagai produk perbankan.

"Kami kan jadi kepanjangan tangannya bank. Tapi di peraturan bank, belum adafintechterselip. Menimbulkan keraguan perbankan untuk bisachannelingkefintech," keluhnya.

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira mengamini, saat ini memang belum ada aturan pasti terkaitchannelingperbankan terhadapfintech. Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini. Apalagi mengingat, sebenarnyafintechbisa sangat membantu pertumbuhan perbankan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top