![Aturan Baru Efektifkan Penyaluran BBM Subsidi](https://koran-jakarta.com/images/article/aturan-baru-efektifkan-penyaluran-bbm-subsidi-220901160702.jpg)
Aturan Baru Efektifkan Penyaluran BBM Subsidi
![Aturan Baru Efektifkan Penyaluran BBM Subsidi](https://koran-jakarta.com/images/article/aturan-baru-efektifkan-penyaluran-bbm-subsidi-220901160702.jpg)
Foto : Istimewa
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam diskusi virtual terkait ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Rabu (31/8) malam
Hery bilang, di Perpres 19 tahun /2014 disebutkan jenis kendaraan, misal angkutan barang sudah disebutkan. Untuk pertalite penekanan pada sepeda motor dan angkutan umum. Mobil pribadi dugaan dia, tidak dimasukan dalam revisi Perpres. Sehingga kalau sudah diatur dengan ketat, mesti tegas sanksinya.
Baca Juga :
Ruang Gerak Fiskal Makin Sempit
"Opsi menaikkan harga BBM bukan satu-satunya, yang penting adalah pembatasan. Tinggal implementasinya. Ini bisa bobol karena pembatasannya masih loss," ujarnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya