![Aturan Angkutan Online Efektif Mei Mendatang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpiah_wl_resized.jpg)
Tata Aturan l Uji Kir dan Wajib Stiker Tak Diatur
Aturan Angkutan "Online" Efektif Mei Mendatang
![Aturan Angkutan Online Efektif Mei Mendatang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpiah_wl_resized.jpg)
Foto : istimewa
Menurut Budi, dengan adanya peraturan menteri (PM) soal ojek online yang dilandaskan UU 30/2014, bukan berarti Kemenhub menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum legal. Akan tetapi, maksud dari PM itu adalah untuk mengurangi persoalan terkait tarif, suspend, serta isu keselamatan ojek online.
"UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 12 menyatakan bahwa Pak Menteri atau Kemenhub bisa mengeluarkan peraturan menteri sepanjang ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya. Atau Pak Menteri boleh buat aturan kalau UU belum mengatur terha- dap hal yang ada di masyarakat," katanya. mza/P-5
Baca Juga :
TMII Tutup Sementara saat KTT ASEAN
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya