Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Aturan l Uji Kir dan Wajib Stiker Tak Diatur

Aturan Angkutan "Online" Efektif Mei Mendatang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementrian Perhubungan saat ini sedang menyiapkan peraturan soal ojek online.

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menandatangani peraturan menteri (PM) anyar soal angkutan sewa khusus (online) pada Selasa (18/12) dan aturan tersebut akan berlaku efektif Mei 2019 mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan PM baru terdiri atas 46 pasal atau lebih sedikit dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang mencakup 88 pasal. Dan dalam beleid baru dipastikan sejumlah poin yang dianulir Mahkamah Agung (MA) tidak dimasukkan kembali.

"Peraturan baru soal angkutan online terdiri atas 46 pasal. Dibandingkan PM 108, PM yang baru lebih sedikit. Ini karena PM 108 mengatur seluruh angkutan tidak dalam trayek secara menyeluruh. Tapi, PM baru itu dipisahkan antara yang angkutan online dan angkutan umum tidak dalam trayek yang lain," kata Budi, di Jakarta, Selasa (18/12) malam.

Ia menambahkan bahwa PM angkutan umum tidak dalam trayek juga sudah diteken oleh Menhub bersamaan PM baru angkutan online. Pemisahan ini dimaksudkan bila aturan angkutan online digugat kembali, tidak mengganggu penerapan kebijakan terkait angkutan umum tidak dalam trayek yang lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top