Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Aturan l Uji Kir dan Wajib Stiker Tak Diatur

Aturan Angkutan "Online" Efektif Mei Mendatang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, kata Budi, beleid anyar angkutan online tidak memuat poin-poin yang sudah dianulir MA, antara lain kewajiban uji kir dan pemasangan stiker khusus. Aturan baru juga mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan angkutan online saat ini difokuskan pada keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta keteraturan.

"Ada beberapa pasal yang kami keluarkan dari PM sebelumnya, seperti SIM A Umum itu tidak diatur dalam PM baru karena sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No 22/2009 bahwa untuk pengemudi angkutan umum harus mempunyai SIM A Umum. Pak Menteri selalu tekankan kepada saya supaya aturan yang baru jangan ada penolakan lagi. Karena itu, saya meminta masukan dari seluruh stakeholder," katanya.

Aturan Ojek

Budi juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga menyiapkan peraturan soal ojek online. Saat ini, draf peraturan tersebut sedang disusun Kemenhub dengan melibatkan para pakar di bidang transportasi.

"Dalam Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya tidak diatur sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Namun, ujar Budi, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 12, memberikan wewenang pejabat pemerintahan, dalam hal ini Menteri Perhubungan, untuk mengeluarkan peraturan menteri sepanjang ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top