Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Aturan l Uji Kir dan Wajib Stiker Tak Diatur

Aturan Angkutan "Online" Efektif Mei Mendatang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementrian Perhubungan saat ini sedang menyiapkan peraturan soal ojek online.

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menandatangani peraturan menteri (PM) anyar soal angkutan sewa khusus (online) pada Selasa (18/12) dan aturan tersebut akan berlaku efektif Mei 2019 mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan PM baru terdiri atas 46 pasal atau lebih sedikit dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang mencakup 88 pasal. Dan dalam beleid baru dipastikan sejumlah poin yang dianulir Mahkamah Agung (MA) tidak dimasukkan kembali.

"Peraturan baru soal angkutan online terdiri atas 46 pasal. Dibandingkan PM 108, PM yang baru lebih sedikit. Ini karena PM 108 mengatur seluruh angkutan tidak dalam trayek secara menyeluruh. Tapi, PM baru itu dipisahkan antara yang angkutan online dan angkutan umum tidak dalam trayek yang lain," kata Budi, di Jakarta, Selasa (18/12) malam.

Ia menambahkan bahwa PM angkutan umum tidak dalam trayek juga sudah diteken oleh Menhub bersamaan PM baru angkutan online. Pemisahan ini dimaksudkan bila aturan angkutan online digugat kembali, tidak mengganggu penerapan kebijakan terkait angkutan umum tidak dalam trayek yang lainnya.

Lebih lanjut, kata Budi, beleid anyar angkutan online tidak memuat poin-poin yang sudah dianulir MA, antara lain kewajiban uji kir dan pemasangan stiker khusus. Aturan baru juga mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan angkutan online saat ini difokuskan pada keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta keteraturan.

"Ada beberapa pasal yang kami keluarkan dari PM sebelumnya, seperti SIM A Umum itu tidak diatur dalam PM baru karena sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No 22/2009 bahwa untuk pengemudi angkutan umum harus mempunyai SIM A Umum. Pak Menteri selalu tekankan kepada saya supaya aturan yang baru jangan ada penolakan lagi. Karena itu, saya meminta masukan dari seluruh stakeholder," katanya.

Aturan Ojek

Budi juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga menyiapkan peraturan soal ojek online. Saat ini, draf peraturan tersebut sedang disusun Kemenhub dengan melibatkan para pakar di bidang transportasi.

"Dalam Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya tidak diatur sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Namun, ujar Budi, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 12, memberikan wewenang pejabat pemerintahan, dalam hal ini Menteri Perhubungan, untuk mengeluarkan peraturan menteri sepanjang ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya," katanya.

Menurut Budi, dengan adanya peraturan menteri (PM) soal ojek online yang dilandaskan UU 30/2014, bukan berarti Kemenhub menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum legal. Akan tetapi, maksud dari PM itu adalah untuk mengurangi persoalan terkait tarif, suspend, serta isu keselamatan ojek online.

"UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 12 menyatakan bahwa Pak Menteri atau Kemenhub bisa mengeluarkan peraturan menteri sepanjang ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya. Atau Pak Menteri boleh buat aturan kalau UU belum mengatur terha- dap hal yang ada di masyarakat," katanya. mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top