Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah - Perekrutan Tenaga Honorer Dihentikan

Atasi Tenaga Honorer dengan PPPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penpan-RB mengatakan negara tidak akan pernah menafikan keberadaan tenaga honorer yang sudah berjasa begitu lama dan menanti kapan bisa berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Dia menyebutkan, Rancangan PP untuk pegawai honorer tersebut dimaksudkan untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti tes CPNS, juga bagi mereka yang tidak lolos mengikuti tes.

"Oleh karena itu, pemerintah menetapkan PP tentang PPPK itu dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian, atau tidak lulus istilahnya, maka dapat mengikuti PPPK," katanya.

Untuk menjadi PPPK tidak bisa otomatis, para tenaga kerja honorer tersebut tetap harus mengikuti seleksi. "Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya.

Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun. Bahkan memberikan kesempatan bagi profesional dan diaspora yang sudah bekerja di luar, tapi pengin memajukan bangsa dan negara jadi ingin kembali," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top