Atasi Ketimpangan Lahan Petani
Alih fungsi lahan pertanian
Dia menekankan, seharusnya hak atas tanah bagi petani dan produsen pangan skala kecil lainnya bisa diatasi kalau reforma agraria dijalankan secara sungguh-sungguh. Melalui redistribusi tanah dan bantuan terhadap pengelolaan pascaredistribusi, para petani dapat memproduksi pangan dengan baik.
"Tetapi kenyataannya, reforma agraria tidak berjalan, bahkan konflik agraria dan perampasan tanah terhadap tanah-tanah pertanian produktif terjadi di beberapa titik di Indonesia," tambahnya.
Anggota DPR RI, Slamet, berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 mengevaluasi kebijakan lumbung pangan atau food estate. Menurut Slamet, pemerintah perlu banyak melakukan kajian dan evaluasi terkait program tersebut.
"Terkait food estate harus dievaluasi banyak. Tinggal masalah konsep food estate yang kemudian perlu diperbaiki. Bahwa kalau food estate yang dimaksud adalah produknya kemudian dikategorisasi itu menjadi sesuatu yang sangat penting," ucapnya.
Politisi Fraksi PKS ini pun menilai konsep food estate yang sudah diterapkan sebelumnya terbukti tidak bisa mendukung ketahanan pangan Indonesia sehingga perlu ada evaluasi yang komprehensif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya