Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aspidsus Kejati Jateng Luncurkan 2 Buku Pembaharuan Hukum

Foto : Istimewa

Aspidus Kejati Jateng, Ketut Sumedana saat melaunching kedua bukunya, di Kantor Kejati Jateng di Kota Semarang, Senin (20/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Di tengah pandemi Covid-19, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketut Sumedana melahirkan dua buah buku yang bermanfaat bagi pembaharuan hukum. Kedua buku tersebut berjudul Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional yang diterbitkan oleh GENTA Publishing.

"Sebenarnya tulisan yang saya buat ini adalah dari desertasi saya, banyak penerbit yang mendukung saya, akhirnya tulisan ini bisa saya bikin.Terus saya berpikir pada saat masa pandemi saya nggak pulan- pulang.Nggak pulang sampai 4 bulan dan saya berinisiatif untuk menyelesaikan buku kedua," kata Aspidus Kejati Jateng, Ketut Sumedana saat melaunching kedua bukunya, di Kantor Kejati Jateng di Kota Semarang, Senin (20/7).

Buku yang judulnya Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila,berisikan usulan agar ke depan aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan dan hakim dapat mengambil langkah penanganan perkara melalui mediasi.

"Buku ini lebih cenderung ke filosofi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Contoh saja penangan penanganan korupsi apakah bisa ke depanya dibikin mediasi. Sehingga buku ini mendorong nanti perubahan ke depan bisa dilakukan mediasi untuk perkara perkara kecil. Pengalaman saya, masak pak perkara kecil 76 ribu rupiah dibawa ke polisi, maka harus ada solusinnya, " ujarnya.

Gayung bersambut, buku kedua berjudul Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional beisikan usulan penyelesaian perkara melalui bale mediasi. Dalam saran persnya, buku setebal 178 halaman ini jika diterapkan digadang- gadang mampu mencegah terjadinya over capasity di lembaga pemasyarakatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top