ASN yang Nekat Mudik Bisa Diturunkan Pangkatnya
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bila ada ASN yang nekat mudik padahal dia sedang positif Covid-19, sanksinya lebih berat lagi. Sanksi yang akan diterima, bukan lagi sanksi sedang tapi sanksi berat
"Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat," tutur Bima.
Bima pun meminta agar seluruh ASN di Indonesia, untuk taat kepada kebijakan pemerintah yang telah melarang mudik Lebaran di tahun ini. Apalagi, Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang ASN untuk tidak mudik Lebaran.
"Surat edaran itu dikeluarkan, untuk kebaikan bersama. Tidak hanya ASN sendiri, tapi juga keluarga serta masyarakat yang lebih luas," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya