Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Disiplin Pegawai

ASN yang Nekat Mudik Bisa Diturunkan Pangkatnya

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah, tambah Menteri Tjahjo, telah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Pelarangan ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19 karena adanya mobilitas masyarakat secara besar-besaran.

Menteri Tjahjo telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan mudik Lebaran bagi ASN. Dalam surat edaran larangan mudik, memang juga ditegaskan tentang sanksi. PPK bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik di masa pandemi.

"Karena itu sayamengingatkan agar seluruh ASN tidak mudik. Aturan larangan mudik bagi ASN ini cukup tegas. Jika ada ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin," kata Tjahjo.

Ketentuan sanksi, menurut Tjahjo, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi yang diberikan tentunya berdasarkan kadar pelanggarannya.

"Ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam peraturan disiplin PNS. Tiga kategori pelanggaran yang dimaksud adalah ringan, sedang, dan ringan. Karena itu ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top