Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Disiplin Pegawai

ASN yang Nekat Mudik Bisa Diturunkan Pangkatnya

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Pelarangan mudik untuk mencegah potensi penularan Covid-19 karena adanya mobilitas masyarakat secara besar-besaran.

JAKARTA - Jika ada Pemda yang akan memberikan sanksi penundaan tunjangan atau penurunan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap nekat melakukan mudik itu dibenarkan. Sanksi tersebut memang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Makanya, saya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi kera dan tegas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Koran Jakarta, Selasa (27/4).

Menteri Tjahjo melanjutkan, sanksi yang diberikan untuk kategori pelanggaran ringan, bentuknya antara lain bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Ataupenundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Penularan Covid-19
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top