Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Aturan Perjalanan di Dalam Negeri Diperketat

ASN, TNI/Polri, BUMN, Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain dan syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran.

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan cuti di akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan swasta. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

"Pemerintah sepakat menerapkan beberapa strategi. Pertama, pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Ditiadakan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru situasi dan penanganan Covid-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (18/11).

Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

"Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering kali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," katanya.

Wiku menyebut tidak heran kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi yang mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top