Penanganan Wabah I Aturan Perjalanan di Dalam Negeri Diperketat
ASN, TNI/Polri, BUMN, Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
Foto : Sumber: Covid19.go.id
Wiku menjelaskan pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus korona.
Ia menjelaskan pula bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 semasa libur akhir tahun.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Pelayanan PT Bio Farma, Erwin Setiawan, menyampaikan harga vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga masih menunggu regulasi pemerintah.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya