Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Terbukti Edarkan Narkoba, Korupsi dan Terlibat Terorisme Langsung Dipecat

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ada pun pemberian sanksi ini meliputi ASN yang tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba," katanya.

Menurut Tjahjo, dengan adanya PP tentang Disiplin PNS tersebut, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan bisa seragam dalam mengambil keputusan pertama. Selain, PP itu juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan.

"Misalnya, kenapa sampai satu tahun ada ASN tidak masuk kerja dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan," ujar mantan Anggota DPR enam periode tersebut.

Yang pasti, tegas Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya, Kemenpan RB, akan terus meningkatkan disiplin PNS. Karena memang yang perlu diketahui, dari 4,2 juta PNS yang ada di Indonesia, 600 ribu orang diantaranya merupakan pegawai administrasi dan dengan tingkat pendidikan dari SD sampai S3.

Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain. Saya kira, PP Nomor 94 Tahun 2021 yang dikeluarkan Bapak Presiden ini merupakan bagian dari percepatan dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan visi misi Presiden dan Wakil Presiden terkait reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Semoga lebih baik dengan adanya PP ini. Sehingga dalam sidang Bapek, saya dan tim bisa memperberat putusan awal kalau tidak sesuai dengan PP," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top