Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Terbukti Edarkan Narkoba, Korupsi dan Terlibat Terorisme Langsung Dipecat

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam sebuah kesempatan wawancara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terkait dengan disiplin pegawai, ia dan tim bisa memperberat sanksi bagi pegawai yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan.

Seperti diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Tjahjo, keluarnya PP tentang Disiplin PNS ini untuk memberikan kepastian hukum kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian.

"Ya dengan adanya PP Disiplin PNS inisemoga lebih baik lagi. Yang pasti dengan adanya PP ini dalam sidang Bapek, saya dan tim bisa memperberat putusan awal kalau tidak sesuai dengan PP tersebut," kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (17/9).

Menteri Tjahjo mencontohkan, misal ada ASN yang jadi pengguna narkoba. Sanksi yang diberikan langsung di nonjobkan dari jabatannya. Atau bisa juga langsung dipecat, jika ASN itu terbukti jadi pengguna atau pengedar barang haram.

"Nah bagi ASN yang korupsi dan sudah mempunyai hukum tetap akan diberhentikan tidak hormat," kata dia.

Sementara bagi aparatur yang terlibat atau terpengaruh paham radikalisme, sanksi disiplinnya dinonjobkan. Sedangkan bagi pegawai yang terbukti dia terlibat dalam tindak pidana terorisme, langsung dipecat.

Bagi yang terlibat terorisme yang sudah terbukti langsung pecat. Keputusannya lewat Surat Keputusan Menpan RB," ujarnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga mengungkapkan, jika ada kasus ASN yang tidak masuk selama 1 tahun. Tapi tak diambil tindakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaiannya. Dengan adanya PP Disiplin yang baru ini, ia berharap kasus serupa tak terjadi lagi.

"Selama ini pengawasannya tidak maksimal misalnya kenapa sudah 1 tahun tidak masuk kerja tidak langsung diambil tindakan. Harusnya seminggu saja seorang ASN itu tidak ada kabar langsung dicari sebabnya. Itulah pentingnya fungsi pengawasan. Pengawasan itulah yangharus dioptimalkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengungkapkan, bahwa selama dia menjadi Menpan RB, setiap bulannya dalam sidang Bapek selalu saja ada ASN yang diputuskan dikenai sanksi. Kata Tjahjo, rata-rata sidang Bapek mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang.

"Ada pun pemberian sanksi ini meliputi ASN yang tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba," katanya.

Menurut Tjahjo, dengan adanya PP tentang Disiplin PNS tersebut, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan bisa seragam dalam mengambil keputusan pertama. Selain, PP itu juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan.

"Misalnya, kenapa sampai satu tahun ada ASN tidak masuk kerja dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan," ujar mantan Anggota DPR enam periode tersebut.

Yang pasti, tegas Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya, Kemenpan RB, akan terus meningkatkan disiplin PNS. Karena memang yang perlu diketahui, dari 4,2 juta PNS yang ada di Indonesia, 600 ribu orang diantaranya merupakan pegawai administrasi dan dengan tingkat pendidikan dari SD sampai S3.

Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain. Saya kira, PP Nomor 94 Tahun 2021 yang dikeluarkan Bapak Presiden ini merupakan bagian dari percepatan dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan visi misi Presiden dan Wakil Presiden terkait reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Semoga lebih baik dengan adanya PP ini. Sehingga dalam sidang Bapek, saya dan tim bisa memperberat putusan awal kalau tidak sesuai dengan PP," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top