Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Terbukti Edarkan Narkoba, Korupsi dan Terlibat Terorisme Langsung Dipecat

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam sebuah kesempatan wawancara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terkait dengan disiplin pegawai, ia dan tim bisa memperberat sanksi bagi pegawai yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan.

Seperti diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Tjahjo, keluarnya PP tentang Disiplin PNS ini untuk memberikan kepastian hukum kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian.

"Ya dengan adanya PP Disiplin PNS inisemoga lebih baik lagi. Yang pasti dengan adanya PP ini dalam sidang Bapek, saya dan tim bisa memperberat putusan awal kalau tidak sesuai dengan PP tersebut," kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (17/9).

Menteri Tjahjo mencontohkan, misal ada ASN yang jadi pengguna narkoba. Sanksi yang diberikan langsung di nonjobkan dari jabatannya. Atau bisa juga langsung dipecat, jika ASN itu terbukti jadi pengguna atau pengedar barang haram.

"Nah bagi ASN yang korupsi dan sudah mempunyai hukum tetap akan diberhentikan tidak hormat," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top