Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Penggugat Presidential Treshold Tak Patuh  Atasan

Foto : ISTIMEWA

ASN

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Ikhwan Mansyur Situmeang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggugat presidential treshold atau ambang batas pemilihan presiden ke Mahkamah Konsitusi diduga tak melaksanakan kewajibannya sebagai aparatur negara. ASN harus patuh dan tegak lurus kepada atasannya dan ketentuan perundang-undangan.

"Ambang batas pemilihan presiden menjadi nol persen ini pernah ditolak oleh MK dan harus ditaati sebagai kebijakan hukum. ASN harus patuh dan tegak lurus kepada atasannya dan ketentuan perundang-undangan," kata Tjahjo saat menanggapi langkah Ikhwan Mansyur Situmeang, seorang ASN di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggugat presidential treshold ke MK, di Jakarta, Jumat (7//1).

Tjahjo menjelaskan, kewajiban ASN yang dimaksud termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama terhadap pemahamannya pada UUD 1945. "Seharusnya yang bersangkutan mendiskusikan dulu hal itu dengan atasannya, apakah menggugat ke MK menjadi kewajibannya sebagai ASN atau tidak," katanya.

Ditambahkannya, putusan MK sudah jelas. Dan jika merujuk kepada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah jelas dinyatakan, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan politik peserta pemilihan umum. Jadi logika ambang batas nol persen itu tidak mungkin.

"Apa yang dilakukan oleh saudara Ikhwan Mansyur Situmeang ini harus didalami, apakah murni atas kehendak pribadi yang bersangkutan atau ada motif lain yang sifatnya partisan dan ada pihak lain dibelakangnya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top