ASN Penggugat Presidential Treshold Tak Patuh Atasan
ASN
Jika yang bersangkutan itu partisan, lanjut Tjahjo, berarti dia sudah bertindak tidak netral karena telah berpihak kepada pihak atau kelompok tertentu. Ketidaknetralan seorang ASN adalah bentuk pelanggaran disiplin ASN. Ada pun pelanggaran disiplin itu meliputi setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
"Mengenai kemungkinan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, kami menyerahkannya kepada Sekjen DPD RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan yang berwenang memberikan hukuman secara berjenjang, dapat memanggil dan mendalaminya, apakah ada unsur pelanggaran disiplin dari yang bersangkutan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya