Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korona I Presiden Siapkan Inpres

ASN Dilarang Mudik Lebaran

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP

MUDIK LEBIH AWAL I Petugas menyusun motor yang dibawa penumpang kedalam bagasi bus tujuan daerah Jawa Timur disalah satu pool bus keberangkatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3). Sejumlah masyarakat melakukan mudik awal walaupun pemerintah melarang karena mencegah penyebaran virus korona lebih luas.

A   A   A   Pengaturan Font

Larangan ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam SE No.36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpegian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi intinya, Pak Menpan melalui SE ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas dan bisa ditekan semaksimal mungkin, antara lain yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri kali ini," kata Sekretaris MenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, saat konferensi pers, Senin (30/3).

Dia mengatakan bahwa larangan ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona, termasuk sebagai upaya mendukung gerakan menjaga jarak. "Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik. Saya kira rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Sekali lagi, untuk mendukung langkah pemerintah agar Covid-19 tidak meluas," paparnya.

Baca Juga :
Hari Korpri

Dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top