Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korona I Presiden Siapkan Inpres

ASN Dilarang Mudik Lebaran

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP

MUDIK LEBIH AWAL I Petugas menyusun motor yang dibawa penumpang kedalam bagasi bus tujuan daerah Jawa Timur disalah satu pool bus keberangkatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3). Sejumlah masyarakat melakukan mudik awal walaupun pemerintah melarang karena mencegah penyebaran virus korona lebih luas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam SE No.36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpegian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi intinya, Pak Menpan melalui SE ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas dan bisa ditekan semaksimal mungkin, antara lain yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri kali ini," kata Sekretaris MenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, saat konferensi pers, Senin (30/3).

Dia mengatakan bahwa larangan ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona, termasuk sebagai upaya mendukung gerakan menjaga jarak. "Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik. Saya kira rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Sekali lagi, untuk mendukung langkah pemerintah agar Covid-19 tidak meluas," paparnya.

Dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.

Dibahas Selasa

Sementara itu, pemerintah baru akan memutuskan kebijakan mudik Lebaran 2020, Selasa (31/3). Kebijakan tersebut berisi detail langkah pemerintah dalam mengatur masyarakat agar tak banyak melaksanakan aktivitas di tengah wabah virus korona.

"Menyangkut masalah mudik Lebaran atau tidak mudik. Keputusan ini akan dikeluarkan besok sore," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Doni Monardo, dalam video conference setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (30/3).

Menurut Doni, kebijakan Mudik Lebaran 2020 bakal mengatur siapa saja yang bisa melaksanakan mudik, siapa yang tak dianjurkan tidak mudik, hingga beberapa ketentuan lain.

Doni menegaskan saat ini sudah banyak penduduk kota yang kembali ke kampung halaman meski pemerintah sudah meminta mudik dihentikan sementara demi memutus rantai penyebaran virus korona.

Aktivitas mudik dini sudah dimulai sejak beberapa hari belakangan. Selama delapan hari terakhir ini tercatat 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14 ribu penumpang dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.

Di tempat yang sama, Presiden sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idul Fitri 2020. "Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19," kata Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3). n fdl/ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top