Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Darurat Korona - Para Pelanggar Diberi Sanksi Tegas

ASN Dilarang Keluar Daerah

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menertibkan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan di Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

Surat edaran ini untuk merespons ­situasi terakhir masa pandemi ­Covid-19 di Provinsi Banten.

SERANG - Tingginya kasus Covid 19 pascaliburan lebaran dan pembukaan tempat wisata, maka untuk sementara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keluar daerah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Bepergian ke Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yang diterima Koran Jakarta, Kamis (23/6).

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 22 Juni. Surat edaran ini untuk merespons situasi terakhir masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

SE juga mengatur kerja dari rumah dilanjutkan hingga 23 Juli mendatang. "Selama melaksanakan tugas kedinasan, para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim.

ASN juga dilarang melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Kerumunan tidak lebih dari lima orang dengan menjaga jarak dua meter.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top