Darurat Korona - Para Pelanggar Diberi Sanksi Tegas
ASN Dilarang Keluar Daerah
Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menertibkan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan di Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang dikonfirmasi Koran Jakarta membenarkan, adanya surat edaran yang melarang ASN di lingungan pemprov Banten untuk berpergian ke luar daerah selama berlakunya Surat Edaran Nomor 800/1357 -BKD/2021.
"Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas," tambahnya. ASN yang melanggar diberikan hukuman disiplin.
Sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga :
Tangerang Dinilai Berhasil Melindungi Pekerja
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya