Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Darurat Korona - Para Pelanggar Diberi Sanksi Tegas

ASN Dilarang Keluar Daerah

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menertibkan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan di Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Tingginya kasus Covid 19 pascaliburan lebaran dan pembukaan tempat wisata, maka untuk sementara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keluar daerah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Bepergian ke Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yang diterima Koran Jakarta, Kamis (23/6).

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 22 Juni. Surat edaran ini untuk merespons situasi terakhir masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

SE juga mengatur kerja dari rumah dilanjutkan hingga 23 Juli mendatang. "Selama melaksanakan tugas kedinasan, para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim.

ASN juga dilarang melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Kerumunan tidak lebih dari lima orang dengan menjaga jarak dua meter.

Baca Juga :
Masa Tanam Suku Badui

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dikatakan, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.

Mereka harus menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Sedangkan 3T meliputi : testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan apabila positif Covid-19.

Perlu Surat

Untuk ke luar daerah hanya bila ada hal-hal yang dianggap mendesak. Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja atau mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau gubernur. "Minimal sekretaris daerah," tandas Wahidin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang dikonfirmasi Koran Jakarta membenarkan, adanya surat edaran yang melarang ASN di lingungan pemprov Banten untuk berpergian ke luar daerah selama berlakunya Surat Edaran Nomor 800/1357 -BKD/2021.

"Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas," tambahnya. ASN yang melanggar diberikan hukuman disiplin.

Sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top