ASN Dilarang Keluar Daerah
Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menertibkan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan di Tangerang.
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dikatakan, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.
Mereka harus menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
Sedangkan 3T meliputi : testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan apabila positif Covid-19.
Perlu Surat
Untuk ke luar daerah hanya bila ada hal-hal yang dianggap mendesak. Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja atau mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau gubernur. "Minimal sekretaris daerah," tandas Wahidin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya