Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Asintel Sunarwan Minta ASN dan Kades di Jateng Fokus Pelayanan Bukan Kampanye

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan saat memberikan penerangan hukum untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal, di Pendopo, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

PEMALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Sunarwan, saat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal, bertempat di Pendopo, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, baru -baru ini.

Pihaknya menilai, netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa merupakan unsur krusial dalam menjamin proses Pemilu yang bersih dan adil.

"Kita ASN sebagai pelayan masyarakat mengedepamkan ke netralan, jika tidak netral nantinya dalam proses pelayanan akan ada keterpihakan," ujarnya.

Saat ini, Kejati Jateng juga melakukan monitoring secara ketat terhadap perilaku ASN, kepala desa, dan perangkat desa di seluruh wilayah Jawa Tengah. Langkah-langkah preventif dan represif akan diambil terhadap siapapun yang terbukti melanggar aturan netralitas yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau seluruh ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka harus berkomitmen untuk tetap netral dan fokus pada pelayanan masyarakat," tegasnya.

Senada dengan hal itu, Bupati Pemalang Mansur Hidayat, menegaskan komitmen ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa se - Kabupaten Pemalang untuk menjaga netralitas kondusifitas dan ketertiban di Kabupaten Pemalang.

Mansur mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 menjadi hal yang penting untuk dipatuhi. Hal ini karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kita tentu telah memahami, bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan warga masyarakat," ujarnya.

Terakhir, Mansur berharap kegiatan ini mampu memberikan hasil yang optimal sehingha dapat meningkatkan pemahaman peserta akan netralitas dalam Pemilu 2024.

"Saya harap, kegiatan hari ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga mampu memberikan hasil yang optimal terkait meningkatnya pemahaman peserta akan netralitas dalam Pemilu 2024," tandasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top