Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Harus Lebih Efisien untuk Anggaran Perjalanan Dinas

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih efisiensi anggaran, utamanya pada biaya perjalanan dinas karena dinilai akan terus memberatkan keuangan negara dan daerah.

"Tadi saya minta, kita sudah buka nomor akses. Untuk zoom (rapat video virtual) bisa juga hibrid, tidak perlu lagi ke Jakarta supaya perjalanan dinasnya nanti bisa ditekan," ujarnya seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat.

Menurut dia, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur memang perlu pendampingan, termasuk apa saja yang perlu dibenahi.

Oleh karena itu Kementerian PANRB siap mengasistensi agar reformasi birokrasibisa berjalan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi teknologi informasi yang kini berkembang semakin pesat .

"Ada macam-macam penilaiannya, mulai ada sistem meritnya. Kemudian manajemen kepegawaiannya. Harapan kita kan Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tapi juga membina," tutur Abdullah AzwarAnas.

Ia menganalogikan orang direfleksimaka dipencet otot-otot titiksarafnya supaya sehat. Begitu pula di Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada reformasi birokrasi.

Saat ditanyakan mengenai dengan sistem honorer di tingkat birokrasi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, apakah sudah dihapus permanen, ia mengatakan terkait dengan status kepegawaian hanya tinggal dua yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan. Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN, ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh Waktu," katanya.

Artinya, lanjut dia, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik ke PPK dan itu paruh waktu. Tetapi bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.

"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK. Tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Menteri PANRBAbdullahAzwarAnas.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top