Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang, Pakar Pidana Pencucian Uang Ingatkan Ini

Foto : Istimewa

Ilustrasi kasus Asabri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah gencar melakukan pelelangan aset sitaan terkait dengan kasus Asabri. Namun, muncul dugaan harta atau aset tersebut tidak terkait kejahatan.

Seperti diketahui, Kejagung melakukan proses pelelangan dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. Dan, PPA juga sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya. Nanti yang melakukann lelang adalah KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Menanggapi langkah Kejagung tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dasar hukum rencana Kejagung melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tidak memadai. Ia beralasan, Kejagung hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP," kata Yenti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurut Yenti, mestinya Kejagung sudah punya perangkat sendiri. Karena KUHAP itu hanya untuk kasus mencuri biasa atau pidana biasa. Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top