Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang, Pakar Pidana Pencucian Uang Ingatkan Ini

Foto : Istimewa

Ilustrasi kasus Asabri.

A   A   A   Pengaturan Font

"Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable). Putusan non-executable antara lain diatur di dalam Pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan "permufakatan jahat" dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak atau pemiliknya," tuturnya.

Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lanjut Yenti, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan. Namun kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para tersangka. Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah.

"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.

Fickar menambahkan, jika ke depan hasil lelang tersebut itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara. Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

"Artinya jaksa penuntut umum (JPU)harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top