Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang, Pakar Pidana Pencucian Uang Ingatkan Ini
Foto : Istimewa
Ilustrasi kasus Asabri.
JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun, kata dia, harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab. Bila nantinya pengadilan memutuskan ' 'mengembalikan' aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual.
"Si pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya