Selasa, 19 Nov 2024, 18:15 WIB

Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun per September 2024

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024 yang berlangsung pada 19-20 November 2024 di Bali.

Foto: ANTARA/HO-OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan total aset dana pensiun mencapai Rp1.500 triliun per September 2024, meningkat 10,1 persen dibandingkan dengan Rp1.362 triliun pada September 2023.

“Industri dana pensiun di Indonesia juga terus menunjukkan pertumbuhan yang positif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (19/11).

Mahendra menuturkan meskipun dihadapkan pada tantangan global, seperti perlambatan ekonomi di berbagai negara besar, ketidakpastian geopolitik, dan peningkatan risiko, kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil.

Pada kuartal III-2024, ekonomi Indonesia tumbuh 4,95 persen didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan peningkatan ekspor. Sejalan dengan hal tersebut, industri dana pensiun di Indonesia juga tumbuh positif.

Dia mengatakan beberapa reformasi yang sedang dilakukan OJK di sektor dana pensiun, bertumpu pada empat pilar utama, yakni penguatan pendanaan dan pendalaman pasar, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, pengembangan ekosistem industri, dan adopsi praktik terbaik internasional.

Penguatan pendanaan dan pendalaman pasar meningkatkan kapasitas dana pensiun selaku investor institusional untuk menghadapi dinamika perekonomian. Peningkatan tata kelola dan manajemen Risiko menerapkan standar pengawasan dana pensiun yang berbasis dengan risiko secara optimal.

Sedangkan pengembangan ekosistem industri bertujuan untuk mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan program pensiun. Adopsi praktik terbaik internasional dilakukan dengan mengintegrasikan standar global ke dalam kebijakan nasional.

Mahendra juga menekankan pentingnya harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun, termasuk pada sektor informal.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: