Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Asesmen Jembatan

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Kini, Kemenhub akan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR tentang klasifikasi kelas jalan dan ukuran kendaraan yang boleh melintas. Kesaktian Peraturan Menteri PUPR No 5/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor masih harus ditunggu.

Yang jelas, berdasarkan catatan Kementerian PUPR, tiap tahun APBN mencadangkan 45 triliun rupiah untuk memperbaiki kerusakan jalan karena kelebihan tonase.

Sebetulnya, jembatan timbang di Pantura Jawa lebih untuk melindungi konstruksi jembatan-jembatan panjang yang vital. Jadi, kontribusinya untuk melindungi jalan biasa tidak signifikan karena mekanismenya adalah jumlah garden, bukan dari total berat. Standar kementerian PUPR dalam peraturan bina marga, berat maksimal yang diizinkan per gardan roda adalah 10 ton. Jika total beban trailer atau tronton 50 ton, namun disangga oleh total 5 gardan roda, artinya berat bruto trailer atau tronton tersebut tidak melanggar ketentuan. Petugas jembatan timbang tidak boleh serta merta menjatuhkan denda atau sanksi kelebihan muatan. Jadi, harus dilihat dulu fisik truk dan jumlah gardannya.

Persoalannya memang pada jembatan-jembatan panjang yang melebihi ukuran trailer atau tronton. Di situ terjadi kondisi sempurna seluruh beban truk persis ada di atas jembatan yang artinya seluruh beban truk disangga konstruksi jembatan. Namun, jika diamati, kondisi sekarang, hampir seluruh jembatan Pantura Jawa tidak dilengkapi rambu-rambu tentang batas beban aman pada jembatan tersebut. Pada kondisi ini harus berlaku ceteris paribus yakni kapasitas jembatan dianggap memiliki kekuatan sama dengan jalanan biasa atau per gardan trailer maksimal 10 ton.

Ini tentu tugas Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR untuk membuat rambu-rambu dan papan petunjuk di setiap fasilitas publik. Sanksi pantas diberlakukan, namun ketentuan-ketentuan dan perlengkapan rambu-rambu harus dipasang dengan benar. Pada kasus runtuhnya jembatan Babat, sangat besar penyebab kolapsnya karena sudah tidak mampu menahan abrasi sungai dan faktor usia. Fondasi jembatan tidak kuat menyangga ketentuan per gardan maksimal 10 ton karena konstruksinya buruk. Lapisan aspal terlalu tebal untuk memberi kesan jalan mulus. Padahal material ini tidak tahan genangan air hujan dalam jangka panjang. Akhirnya aspal mengelupas sedikti demi sedikit dan membuat lubang seperti sekarang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top