AS Wajibkan Barang Impor dari Hong Kong Berlabel "Made In China"
CABUT HAK ISTIMEWA I Tumpukan kontainer di Pelabuhan Hong Kong sebelum dimuat kapal kargo, beberapa waktu lalu. AS mencabut hak istimewa yang selama ini diberikan ke Hong Kong.
WASHINGTON DC - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) mewajibkan barang-barang yang diimpor dari Hong Kong, yang akan dijual di Amerika Serikat, harus ditandai atau diberi label "made in China". Aturan ini adalah bagian dari kebijakan Washington setelah mencabut hak istimewa Hong Kong. Kebijakan itu diumumkan otoritas bea cukai Amerika Serikat pada Selasa (11/8).
Presiden AS, Donald Trump, menolak dan mengkritisi UU Keamanan Nasional yang diterapkan Tiongkok di Hong Kong. Sebagai balasan atas pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong itu, Amerika Serikat mencabut hak istimewa yang selama ini diberikan Washington kepada Hong Kong.
Pada 2018, Hong Kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS atau sekitar 92,76 triliun rupiah, ke Amerika Serikat. Barang-barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam, dan batu mulia, serta plastik.
"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di Hong Kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'Hong Kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'Tiongkok'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat, yang akan diterbitkan Selasa (11/8).
Sebelumnya, Washington memperlakukan barang impor dari Hong Kong secara berbeda dengan barang-barang Tiongkok lainnya, sebagai pengakuan atas status semi-otonom kota itu. Namun setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional pada Juni untuk meredakan protes pro-demokrasi besar-besaran yang berlangsung ricuh, Trump bersumpah akan ada yang berubah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya