Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hubungan Bilateral

AS Wajibkan Barang Impor dari Hong Kong Berlabel "Made In China"

Foto : ANTHONY WALLACE/AFP

CABUT HAK ISTIMEWA I Tumpukan kontainer di Pelabuhan Hong Kong sebelum dimuat kapal kargo, beberapa waktu lalu. AS mencabut hak istimewa yang selama ini diberikan ke Hong Kong.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) mewajibkan barang-barang yang diimpor dari Hong Kong, yang akan dijual di Amerika Serikat, harus ditandai atau diberi label "made in China". Aturan ini adalah bagian dari kebijakan Washington setelah mencabut hak istimewa Hong Kong. Kebijakan itu diumumkan otoritas bea cukai Amerika Serikat pada Selasa (11/8).

Presiden AS, Donald Trump, menolak dan mengkritisi UU Keamanan Nasional yang diterapkan Tiongkok di Hong Kong. Sebagai balasan atas pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong itu, Amerika Serikat mencabut hak istimewa yang selama ini diberikan Washington kepada Hong Kong.

Pada 2018, Hong Kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS atau sekitar 92,76 triliun rupiah, ke Amerika Serikat. Barang-barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam, dan batu mulia, serta plastik.

"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di Hong Kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'Hong Kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'Tiongkok'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat, yang akan diterbitkan Selasa (11/8).

Sebelumnya, Washington memperlakukan barang impor dari Hong Kong secara berbeda dengan barang-barang Tiongkok lainnya, sebagai pengakuan atas status semi-otonom kota itu. Namun setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional pada Juni untuk meredakan protes pro-demokrasi besar-besaran yang berlangsung ricuh, Trump bersumpah akan ada yang berubah.

Dokumen bea cukai mengatakan, langkah itu sesuai dengan perintah eksekutif yang dibuat Trump bulan lalu. Masa tenggang 45 hari akan diberikan kepada importir untuk memastikan tidak ada barang yang dilabeli "made in Hong Kong".

Perintah eksekutif yang ditandatangani pada 14 Juli juga mengakhiri perlakuan istimewa untuk paspor Hong Kong, mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor tertentu, menangguhkan perjanjian ekstradisi, dan menghentikan pelatihan bersama polisi.

Amerika Serikat, pekan lalu, juga telah menjatuhkan sanksi kepada sekelompok pejabat Tiongkok dan Hong Kong - termasuk Pemimpin Eksekutif Carrie Lam sebagai pihak yang dituding paling bertanggung jawab atas diberlakukannya UU Keamanan Nasional di Hong Kong.

Balas AS

Tiongkok membalas aksi Amerika Serikat dengan memberikan saksi yang sama untuk pejabat Amerika. Tiongkok telah menjatuhkan sanksi kepada sebelas warga Amerika Serikat, termasuk enam anggota Kongres AS, pada Senin (10/8), karena dinilai berperilaku buruk terhadap masalah yang berhubungan dengan Hong Kong.

Anggota parlemen AS yang diberi sanksi, yaitu Senator Fraksi Republik, yakni Marco Rubio dari Florida, Ted Cruz dari Texas, Tom Cotton dari Arkansas, Josh Hawley dari Missouri, Pat Toomey dari Pennslyvania, dan Anggota Dewan Perwakilan fraksi Republik, Chris Smith dari New Jersey. n AFP/SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top