Arus TKA ke Indonesia Bertambah
Dalam investigasi itu, Ombudsman menemukan bahwa banyak di antara para TKA yang bukan tenaga ahli, melainkan hanya pekerja kasar tanpa keahlian. "Sebagian dari mereka itu unskill labour," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Persoalan lainnya bahwa belum terintegrasinya data di kementerian dengan pemerintah daerah mengenai jumlah, persebaran dan alur keluar masuk TKA di Indonesia. "Instansi-instansi tidak sinkron datanya mengenai tenaga kerja asing ini," tuturnya.
Sementara dari sisi pengawasan, menurut dia, tim pengawasan orang asing (tim pora) terhadap TKA belum maksimal.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh tim pora yakni ketidaktegasan tim pora terhadap pelanggaran di lapangan, keterbatasan jumlah anggota tim pora dan lemahnya koordinasi antarinstansi, baik di pusat maupun daerah.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya