Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketenagakerjaan - Keberadaan TKA Ilegal Tak Hanya Terjadi di Indonesia

Arus TKA ke Indonesia Bertambah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 10 daerah menjadi wilayah dengan jumlah tenaga kerja asing terbanyak di Indonesia.

JAKARTA - Arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia tercatat sangat tinggi. TKA asal Tiongkok yang bekerja di Tanah Air mendominasi dibandingkan para TKA dari negara lain.

"Arus TKA Tiongkok begitu deras, tiap hari masuk ke negeri ini," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja dan Kepegawaian, Laode Ida, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/4).

Ia menambahkan ada 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah tenaga kerja asing terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Papua Barat. "Ini wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak," katanya.

Temuan ini merupakan hasil investigasi mengenai permasalahan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Dalam investigasi itu, Ombudsman menemukan bahwa banyak di antara para TKA yang bukan tenaga ahli, melainkan hanya pekerja kasar tanpa keahlian. "Sebagian dari mereka itu unskill labour," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

Persoalan lainnya bahwa belum terintegrasinya data di kementerian dengan pemerintah daerah mengenai jumlah, persebaran dan alur keluar masuk TKA di Indonesia. "Instansi-instansi tidak sinkron datanya mengenai tenaga kerja asing ini," tuturnya.

Sementara dari sisi pengawasan, menurut dia, tim pengawasan orang asing (tim pora) terhadap TKA belum maksimal.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh tim pora yakni ketidaktegasan tim pora terhadap pelanggaran di lapangan, keterbatasan jumlah anggota tim pora dan lemahnya koordinasi antarinstansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan bahwa banyak di antara TKA yang masih aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak diperpanjang.

"Banyak juga TKA yang jadi buruh kasar, TKA telah jadi WNI tapi tidak punya izin kerja. Juga ada yang perusahaan pemberi kerja tidak dapat dipastikan keberadaannya," ungkapnya.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta Ombudsman menjelaskan secara terbuka kepada publik atas temuannya yang menyebutkan bahwa setiap hari 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, berisi TKA ilegal.

"Saya minta kepada Ombudsman, jika memiliki data agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR agar dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat klarifikasi dan solusi permanen terkait penanganan TKA," kata Bambang.

Sangat Mengejutkan

Bambang mengatakan kalau data yang diungkapkan Ombudsman itu benar maka itu sangat mengejutkan. Lembaga tersebut harus mampu membuktikannya.

Bambang tidak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia, namun jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

"Keberadaan TKA ilegal tidak hanya dihadapi Indonesia, namun berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tidak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional, aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu tidak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai penyebab banyaknya TKA ilegal ke Indonesia.

Dia mengatakan berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja, setahun sebelumnya sebanyak 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

"Jumlah itu relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain, seperti pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data Bank Dunia ada sekitar sembilan juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," katanya.

eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top