Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Artidjo Pensiun, Banyak Napi Korupsi Ajukan PK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketegasan Artidjo juga pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Saat itu, permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

ICW sendiri menilai, PK sejatinya memang merupakan hak dari narapidana yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi, tidak jarang PK justru dimanfaatkan oleh pelaku korupsi sebagai salah satu jalan pintas agar terbebas dari jerat hukum.

Padahal, dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP telah tegas mengatur mengenai syarat jika seseorang ingin mengajukan PK, yakni pertama jika terdapat keadaan/novum baru, kedua putusan yang keliru, dan ketiga ada kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

"Namun dalam beberapa kesempatan, syarat itu kerap diabaikan sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top