Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Artidjo Pensiun, Banyak Napi Korupsi Ajukan PK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejak Mei 2018, narapidana korupsi berbondong-bondong mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 24 terpidana kasus korupsi tengah menempuh dan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK ke MA agar bisa lolos dari jeratan hukum.

"Sejak Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Mei 2018, hampir seluruh narapidana kasus korupsi mengajukan PK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Menurut dia, selama bertugas di MA, Hakim Artidjo memang sosok hakim yang cukup ditakuti oleh koruptor. Bukannya memperingan, upaya banding yang dilakukan koruptor, tetapi justru diperberat jika ditangani olehnya.

"Terkait dengan PK, rekam jejak Artidjo pun patut diapresiasi. Kami mencatat sejak 2009 sampai Artidjo pensiun, sedikitnya ada sepuluh narapidana korupsi yang ditolak permohonan PK-nya," ujar Kurnia.

Artidjo dikenal sebagai seorang Hakim Agung sekaligus "ketua kamar pidana" yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top