Rabu, 26 Feb 2025, 15:25 WIB

Apple dan Indonesia Telah Temui Kesepakatan untuk Pasarkan iPhone 16

Foto: ANTARA/Shutterstock

JAKARTA - Perusahaan teknologi, Apple, dikabarkan telah menemui kesepakatan bersama otoritas Indonesia sehingga perusahaan bisa memasarkan seri iPhone 16 yang sempat dilarang.

Dikutip dari laporan Channel News Asia, Selasa (25/2), kabar ini pertama kali diwartakan oleh Bloomberg News yang mendapatkan informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya.

Kesepakatan ini disebut akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman pada pekan ini sesegera mungkin.

Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan produk Apple yakni seri iPhone 16 karena perusahaan teknologi tersebut dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Persyaratan TKDN yang perlu dipenuhi Apple ialah produk dengan target pasar dalam negeri harus terdiri dari setidaknya 35 persen bagian buatan lokal.

Diskusi dengan segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait melibatkan Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, dan Apple.

Sempat mencuat rencana investasi Apple di Indonesia, Menteri Investasi mengatakan Apple direncanakan berinvestasi 1 miliar dolar AS melalui pabrik manufaktur yang memproduksi komponen untuk produk Apple.

Selain investasi ini, Apple juga disebut berkomitmen untuk melatih SDM lokal dalam penelitian dan pengembangan produknya.

Kegiatan pelatihan dan ini akan dilakukan melalui program selain akademi Apple yang ada, kata laporan itu.

Namun kesepakatan ini tidak mencakup kesepakatan Apple untuk membuat iPhone di Indonesia. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: