Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Ekonomi | Potensi Ekonomi Digital UMKM Capai Rp4.531 Triliun pada 2030

Aplikasi Asing Ancam UMKM Lokal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengatakan aplikasi belanja Temu tidak akan bisa masuk Indonesia lantaran model bisnisnya tidak dapat diterapkan di Tanah Air.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan model bisnis dari platform asal Tiongkok tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.

"Modelnya Temu, F to C, di kita enggak bisa. Kena itu terganjar sama peraturan pemerintah, ada PP 29 (PP Nomor 29 Tahun 2021) mengenai distribusi, itu produsen enggak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis pekan lalu.

PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top