APBD Untuk Ormas Rawan Penyelewengan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pelaksanaan program swakelola dana untuk tipe III dan IV dalam penataan kampung itu sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam PP tersebut, pemerintah diperkenankan melakukan pembangunan partisipatif atau partisipatori development.
"Dalam PP yang lama, proses pembangunan itu tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Alhamdulillah, Bapak Presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 Tahun 2018 ini yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," kata Anies.
Dengan adanya regulasi itu, lanjut Anies, masyarakat diperkenankan terlibat dalam pembangunan yang diselenggarakan pemerintah. Selama ini, jelasnya, setiap kegiatan gotong royong yang dilakukan masyarakat tidak pernah didanai pemerintah.
Pelibatan masyarakat dalam penataan kampung itu akan diatur melalui Peraturan Gubernur terkait program swakelola dana. Dengan Pergub itu, pihaknya menginginkan lebih banyak dana tersebut dikelola masyarakat supaya APBD bisa menggerakkan perekonomian rakyat.
"Kalau kita menggunakan istilah penerima itu nanti seperti dulu (hibah), ini bukan, ini adalah mereka (masyarakat) pelaksana," jelasnya. pin/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya