Warga terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (10/3). Pelanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan atau denda 250 ribu rupiah dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelangaran protokol kesehatan.