Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran

APBD Untuk Ormas Rawan Penyelewengan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mendukung program penataan kampung dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, pelibatan masyarakat itu tidak perlu dilakukan dengan menyerahkan anggaran penataan kampung itu secara langsung.

"Ya enggak bisa, enggak bisa begitu, nanti akhirnya terjadi sesuatu yang tidak tepat sasaran. Penyelewengan, takutnya itu saja," ujar Prasetio, di Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Menurutnya, pelibatan ormas seperti PKK, RT/RW atau LMK perlu dilakukan karena setiap permasalahan dan kebutuhan kampung diketahui mereka secara langsung. Namun, untuk penggunaan anggaran harus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Nah, kalau itu dilibatkan, ya enggak salah juga, tapi kalau ormas yang kepentingannya lain, ya jangan. Kalau model PKK kan dia tahu masalahnya di lapangan mungkin pandangannya Pak Gubernur. Terus seperti karang taruna. Kalau hanya sekadar pengawasan silakan, tapi tidak bisa menyentuh anggaran dong," kata politisi PDIP itu.

Dia menilai, penataan kampung bisa dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun, setiap permasalahan di kampung itu bisa diserap melalui teknologi informasi yang sudah dijalankan sebelumnya, yakni aplikasi Qlue.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pelaksanaan program swakelola dana untuk tipe III dan IV dalam penataan kampung itu sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam PP tersebut, pemerintah diperkenankan melakukan pembangunan partisipatif atau partisipatori development.

"Dalam PP yang lama, proses pembangunan itu tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Alhamdulillah, Bapak Presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 Tahun 2018 ini yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," kata Anies.

Dengan adanya regulasi itu, lanjut Anies, masyarakat diperkenankan terlibat dalam pembangunan yang diselenggarakan pemerintah. Selama ini, jelasnya, setiap kegiatan gotong royong yang dilakukan masyarakat tidak pernah didanai pemerintah.

Pelibatan masyarakat dalam penataan kampung itu akan diatur melalui Peraturan Gubernur terkait program swakelola dana. Dengan Pergub itu, pihaknya menginginkan lebih banyak dana tersebut dikelola masyarakat supaya APBD bisa menggerakkan perekonomian rakyat.

"Kalau kita menggunakan istilah penerima itu nanti seperti dulu (hibah), ini bukan, ini adalah mereka (masyarakat) pelaksana," jelasnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top