Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Daerah l Belanja Daerah Jadi Pos Tertinggi

APBD Perubahan DKI Rp78,8 Triliun

Foto : dprd-dkijakartaprov.go.id

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan) dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kiri) dalam Rapat Paripurna Penandatangan MoU APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Jakarta, Senin (4/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov telah menuntaskan pembahasan dan pendalaman perubahan Agustus lalu.

JAKARTA - Besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan dalam APBD tahun anggaran 2023 akhirnya disepakati sebesar 78,8 triliun. Angka ini disepakati Pemprov DKI Jakarta dan DPRD.

Hal ini sesuai dengan Pasal 169 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. PP itu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran. Selain itu, juga Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD.

"Hal itu disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Kepala Daerah," kata Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi. Dia mengutarakan inisaat Rapat Paripurna Penandatangan MoU APBD Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (5/9).

Prasetio menambahkan, sesuai dengan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama dewan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Dewan juga telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta 18 Agustus perihal penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. "Menindaklanjuti surat tersebut, dewan telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," tambah Prasetio.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top