Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
wawancara

Anwar Usman

Foto : Koran Jakarta/wachyu ap
A   A   A   Pengaturan Font

Apa yang melatar belakangi keberadaan MK? Kalau melihat sejarahnya, pemikiran sudah ada sejak Indonesia merdeka. Sebelum Proklamasi 17 Agustus, para pendiri Republik ini sudah memikirkan tentang keharusan adanya sebuah lembaga yang menguji UU terhadap UUD. Akan tetapi, pada waktu itu usalan ini tidak bisa terlaksana karena ada beberapa pertimbangan. Pertama, sarjana hukum pada waktu itu masih kurang, kemudian keberadaan lembaga yang menguji UU terhadap UUD pada waktu itu ada usulan berada dalam satu "rumah MA" jadi tidak dalam lembaga sendiri seperti sekarang. Yang pasti, ide mengadakan sebuah lembaga untuk menguji UU terhadap UUD sudah dipertimbangkan, pikirkan, dan diusahakan sejak menjelang kemerdekaan. Berdasarkan amendemen UUD 1945, melalui UU No 24 Tahun 2003 baru ada.

Apa saja yang akan Anda lakukan ke depan? Program kerja dalam kaitan dalam tugas pokok dan fungsi MK adalah menerima, mengadili, dan memutus perkara. Jadi, setiap ada perkara yang masuk, mau tidak mau harus diterima, sidangkan dan diputuskan. Jadi, program kerjanya dikaitkan dengan hukum acara yang ada di MK. Kalau prediksi berdasarkan pengalaman bisa dilakukan, yang setiap tahun semakin meningkat. Faktanya memang, sejak MK berdiri perkara yang masuk di MK terutama terkait dengan pengujian UU terhadap UUD semakin meningkat. Jadi, program kerja seorang ketua MK itu menyelesaikan perkara.

Artinya, program kerja Anda by order, lantas untuk tahun ini berapa perkara yang masuk ke MK? Untuk tahun ini, perkara yang masuk sudah hampir 50 perkara. Rata-rata setiap tahunnya ada 110-120 perkara.

Nah, perkara setiap tahun itu apakah selesai semua? Jadi begini, tahun dimulai pada 1 Januari-31 Desember. Kalau perkara yang masuk November atau Desember, tidak mungkin selesai atau diputus pada bulan dan tahun itu. Artinya, mau tidak mau akan beralih ke tahun berikutnya. Misalkan, 2017 perkara yang masuk menjelang akhir tahun maka mau tidak mau harus diselesaikan pada tahun 2018, demikian seterusnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top