Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
wawancara

Anwar Usman

Foto : Koran Jakarta/wachyu ap
A   A   A   Pengaturan Font

Soal kecepatan menyelesaikan atau memutuskan perkara, paling cepat berapa lama? Untuk perkara selain pengujian UU, terutama pileg, pilpres maupun pilkada sudah ada waktunya. Untuk pengujian UU tidak ada jangka waktunya, dan memang UU tidak mengatur berapa lama harus diselesaikan. Kalau dilihat dari faktanya, perkara pengujian UU itu ada yang memerlukan waktu cepat, sedang, atau bahkan lama. Itu tergantung dari para pihak yang terkait dalam sebuah perkara, termasuk pemohon. Pemerintah dalam hal ini presiden, DPR, juga dimintai keterangan, ada juga pihak terkait. Misalkan, satu perkara, pihak terkait bisa enam sampai tujuh pihak.

Contohnya, UU Ormas pihak terkaitnya, misalkan KUHP Pornografi, waktunya satu tahun dua bulan. Hal ini disebabkan banyak pihak terkait. Selain itu masing-masing mengajukan ahli, saksi. Kalau Majelis Hakim MK, semakin cepat makin baik. Dalam arti pihak terkaitnya tidak banyak, pemohon tidak banyak mengajukan ahli atau saksi, begitu juga dari kuasa presiden atau pemerintah tidak mengajukan ahli atau saksi yang banyak maka perkara cepat selesai. Yang jelas, MK atau Majelis Hakimnya mengurangi hak para pihak untuk mengajukan ahli atau saksi.

Kalau kendala di internalnya apa? Ada, akan tetapi tidak signifikan dalam memperlambat putusan sebuah perkara. Untuk mencari keadilan, masing-masing hakim yang sembilan orang ini berdebat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yang mana setiap hakim mempunyai pendapat yang berbeda dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan. Nah, dalam menyatukan pendapat ini memerlukan waktu untuk bermusyawarah, tidak cukup hanya sekali bahkan bisa tiga kali.

Yang signifikannya apa? Signifikasi cepat atau lambatnya berada di pihak eksternal yang saya sebutkan tadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top